• Ahmad Chudori, Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 hari ini, MK akan menggelar sidang sengketa pilkada untuk 47 perkara dari total 310 perkara. Rabu (8/1/2025).
"Kemudian di hari Kamis akan diperiksa 46 perkara, selanjutnya di hari Jumat akan diperiksa sejumlah 38 perkara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz.
Seperti dilansir dari Antara, adapun dalam sidang sengketa Pilkada 2024 ini, MK menggunakan metode sidang panel. Di mana ada tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.
Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, di Jakarta.
Sementara itu, hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
"Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," tutur Enny.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.