• Agus Dzajuli, Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan MinyaKita seharusnya dijual dengan harga maksimal Rp 15.700 per liter sesuai aturan harga eceran tertinggi (HET). Namun, masih banyak pelaku usaha di berbagai wilayah melanggar aturan.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif kepada 41 distributor dan pengecer minyak goreng kemasan rakyat, MinyaKita. Mereka terbukti menjual produk tersebut dengan harga di atas batas yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dirjen PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujar Iqbal di Jakarta, dilansir Antara, Senin (14/1/2025).
Kemendag juga menyoroti adanya praktik bundling MinyaKita dengan produk lain yang membuat harganya semakin memberatkan konsumen. Untuk menanggulangi hal ini, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat resmi kepada asosiasi di industri minyak kelapa sawit, seperti AIMMI, GIMNI, dan Gapki.
Surat serupa juga dikirimkan kepada 40 produsen minyak goreng untuk melakukan evaluasi terhadap distribusi produk mereka serta menghentikan praktik bundling.
"Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan," ungkap dia.
Untuk mengatasi pelanggaran di tingkat daerah, Kemendag mendorong pemerintah daerah dan Satgas Pangan Daerah agar memperketat pengawasan terhadap distribusi kebutuhan pokok, khususnya MinyaKita.