• muhamad Rizky, Jurnalis
Lintas-7.com - Bogor. Akhir Desember 2024, dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yaitu Kabid Sarpras Warman dan Kasi pembangunan SD Yanto Pradibta di mintai keterangan oleh pihak Kejari Kabupaten Bogor.
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mulai menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kecamatan Parung Panjang.
Dana PIP tersebut untuk orang tua wali murid yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Besaran dana PIP yang di berikan kepada murid sesuai dengan jenjang pendidikan yang di tempuh, Murid SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000 pertahun, Murid SMP/MTS/Paket B sebesar Rp. 750.000 pertahun, sedangkan Murid SMA/MA/Paket C sebesar Rp. 1.000.000 pertahun.
"Kami sedang menyelidiki kasus penyelewengan dana PIP di Kecamatan Parung Panjang." ujar Kepala Seksi Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas. Kamis (2/1/2025).
Ate Quesyini Iliyas mengaku akan memanggil pihak Kepala Sekolah dan Bank yang menjadi tempat tabungan dana PIP para murid tersebut.
"Mungkin pwrsekolah, kerugian negara tidak terlalu besar dan sudah ada yang di kembalikan oleh salah satu Kepala Sekolah, namun tetap kita usut sampai tuntas, " tutur Ate Quaesyini Iliyas.
Ia menegaskan sudah memiliki pengalaman menyelidiki dugaan penyelewengan dana PIP saat bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
"Saat itu kami memenjarakan Kepala Sekolah, dan menetapkan satu orang tenaga ahli salah seorang anggota DPR RI menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)." tegasnya.