• Rahman Baihaki, Jurnalis
Lintas-7.com - Cianjur. Dua kepala desa diduga menyelewengkan anggaran desa diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Selasa 7 Januari 2025.
Kedua kepala desa itu diantaranya, Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu dan Kepala Desa Padaluyu Kecamatan Cikadu.
Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan desa serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Kepala Inspektorat Cianjur, Endan Hamdani menjelaskan, riksus dilakukan terhadap dua kepala desa yang dilaporkan warganya. Pelaporan dilakukan pada 2024.
“Pemeriksaan khusus terhadap dua orang kades dilakukan pada 2025. Untuk Kades Sukaluyu, laporan dilakukan masyarakat. Sedangkan Kades Padaluyu dilaporkan BPD, camat, dan kepolisian,” kata Endan, Rabu (8/1/2025).
Endan, dugaan penyalahgunaan berkaitan penggunaan APBDes, terutama yang bersumber dari dana desa. Proses riksus secara teknis dilakukan dengn penugasan yang diterbitkan kepada auditor dan P2UPD dengan rata-rata lama waktu penanganan sekitar 8 hari. Setelah itu baru tahapan penyusunan laporan. Apabila dipertimbangkan untuk penambahan waktu maka dapat dilakukan perpanjangan.
“Untuk riksus sendiri sudah dua hari dilakukan, sejak Senin, 6 Januari 2025. Kalau proses riksus masih membutuhkan waktu, maka bisa diperpanjang,” tuturnya.
Jadwal riksus diprediksi akan diperpanjan, mengingat masih adanya laporan pengaduan dari tahun 2024 yang belum ditindaklanjuti. “Hasil inventarisasi kami, masih ada yang belum ditindaklanjuti di tahun 2024 untuk kemudian dilakukan riksus,” pungkasnya.