• Endi Supriyanto, Jurnalis
Lintas-7.com - Banten. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten menutup aktivitas tambang tanah tanpa izin di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Senin (6/1/2025).
Aktivitas galian tanah ini sebelumnya didemo warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, karena dituding merusak akses jalan.
Jimmy mengatakan, alasan ditutupnya tambang tanah ini adalah karena melanggar tata ruang wilayah, di mana di Kecamatan Rangkasbitung tidak boleh ada aktivitas tambang atau galian C.
Tujuh warga Papanggo dipanggil Polda Banten, imbas aksi demo.
"Sudah ditutup tadi siang. Tadi sempat tunggu RT, RW, dan Kepala Desa, tetapi tidak datang, kami tutup," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas ESDM Banten.
Menurut Jimmy, aktivitas galian tanah tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun.
Kalau misalnya tidak ada tata ruangnya, berarti kan namanya ilegal," kata Jimmy.
Pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penutupan, tetapi diam-diam pihak perusahaan yang mengelola lahan tersebut kembali beroperasi.
Jimmy menegaskan, setelah ditutup, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas tambang tanah di lokasi tersebut. Jika melanggar, akan dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.