• Nurkholis, Jurnalis
Lintas-7.com - Sukabumi. Pencemaran sungai Cibojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang diduga akibat aktivitas pengolahan pemotongan batu hijau, telah menyita perhatian semua kalangan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengutus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meninjau lokasi tambang Batu Hijau atau Zeolit yang terletak di Kampung Cioray, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar.
Pasalnya, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dilaporkan mendapat keluhan serta protes dari warga setempat karena diduga tidak berizin dan dianggap mengganggu.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, peninjauan ini dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Camat Cikembar dan Kepala Desa Kertaraharja pada Kamis(9/1/2024).
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa proses perizinan usaha tambang itu baru menempuh permohonan kesesuaian ruang ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR).
Ali kemudian mengedukasi pengusaha tambang tersebut terkait aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa Tahapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Operasi Produksi (OP) baru keluar setelah mendapatkan dokumen lingkungan berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga UKL-UPL dari DLH Provinsi Jabar.
“Selanjutnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sebagai dasar kegiatan penambangan,” kata Ali.
"Jika tetap dilanggar akan dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2000 tentang Minerba dengan ancaman denda Rp100 Miliar atau 5 tahun Penjara,” tambahnya.
Setelah mendapat edukasi tersebut, Ali mengatakan pengusaha akhirnya memahami situasi dan menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatan penambangan hingga mendapat izin resmi berupa IUP OP yang dilengkapi dengan dokumen lingkungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pengusaha siap untuk menghentikan tambang yang dituangkan dengan Pernyataan Tertulis. Untuk pengawasan mengenai hal itu nantinya oleh RT/RW, desa dan kecamatan,” ungkapnya.
Menurut Ali, langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.