• Ahmad Chudori, Jurnalis
Lintas-7.com, Jakarta - Dewan Pers resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Pedoman ini diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai acuan bagi para jurnalis maupun perusahaan media dalam menggunakan kecerdasan buatan atau artifical intelligence (AI) yang baik dan benar.
Adapun pedoman tersebut diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers
Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, mencakup ketentuan umum, prinsip Dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.
"Dengan panduan ini kita harapkan mereka [jurnalis dan perusahaan media] juga menggunakan sikap kehati-hatian [dalam menggunakan AI]. Kita tahu bahwa AI dan AI generatif sangat efektif membantu jurnalistik dalam memperoleh informasi, tapi akurasi dan uji kebenaran itu menjadi satu hal yang sangat penting," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025)
Ninik mengatakan proses penyusunan pedoman ini memakan waktu selama enam bulan dan turut melibatkan segenap konstituen Dewan Pers. Dewan Pers juga menggunakan sumber-sumber pedoman terkait AI yang diterbitkan oleh kementerian lainnya, termasuk lembaga-lembaga internasional.
"Proses penyusunan pedoman ini melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers, kurang lebih enam bulan terakhir melalui diskusi dan kehadiran berbagai narasumber," ungkap Ninik.