-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Calon Bupati Bogor 2024-2029 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Bakal Cabut Gugatan Hasil Pilbub ke MK

    lintas-7
    03 January 2025, 11:32 WIB Last Updated 2025-01-03T04:32:36Z

     • Muhamad Rizky, Jurnalis


    Foto. Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029 Nomer Urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman. 


    Lintas-7.com - Bogor. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024-2029 telah usai di lakukan, Pasangan nomer urut (1) Rudy Susmanto-Ade Ruhandi dan Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut (2) Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman. 


    Pesta Demokrasi tersebut di menangkan oleh salah satu calon nomer urut (1) Rudy Susmanto-Ade Ruhandi yang di ususng Partai koalisi gemuk, untuk Pilkada Kabupaten Bogor. 


    Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman bakal mencabut gugatan terkait hasil Pilbup Kabupaten Bogor. Mereka sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


    "Untuk kabupaten Bogor yang lebih baik lagi InsyaAllah kita akan mencabut gugatan di MK," kata Bayu, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).


    Bayu mengatakan keputusan tersebut telah dipikirkan secara matang. Keputusan mencabut gugatan diambil untuk bisa kembali membangun Kabupaten Bogor dengan berbagai pihak.


    "Kami telah sepakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang lebih baik, lebih gemilang, istimewa, dan maju," ujarnya.


    Bayu juga menggelar pertemuan dengan paslon nomor urut 1 sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade). Rudy mengapresiasi keputusan paslon nomor urut 2 mencabut gugatannya tersebut.


    "Tentu pertemuan ini menjadi simbol penting bahwa kontestasi politik berakhir dengan semangat persaudaraan. Persatuan adalah kunci untuk membawa Bogor menjadi lebih hebat. Kita bersama paslon nomor 2 akan maju bersama-sama," ungkap Rudy.


    Sementara itu, Wakil Bupati Bogor terpilih, Jaro Ade mengatakan menghormati keputusan paslon nomor urut 2 yang sempat melayangkan gugatan. Sebab, hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang.


    "Kami selama perjalanan Pilkada tidak pernah putus silaturahmi. Ada sebuah perjalanan yang memang diperintahkan Undang-Undang. Pilkada perintah undang-undang, dikala beres pilkada gugatan segala macam juga adalah perintah Undang-Undang," jelas Jaro.


    Tapi dari perjalanan itu ingin menatap ke depan Kabupaten Bogor yang lebih baik. Kami sangat menghormati beres gugatanpun nanti kami untuk saling merangkul untuk membangun Kabupaten Bogor bersama-sama," lanjutnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini