• Rahman Baihaki, Jurnalis
Lintas-7.com - Cianjur. Lonjakan kasus wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di Indonesia. Jenis wabah yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi sejak awal bulan Desember 2024. Kususnya di wilayah Cianjur Jawa Barat.
Sebanyak 57 ekor sapi di Kabupaten Cianjur dilaporkan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku. Sebagian sapi tersebut saat ini sedang menjalani masa karantina untuk proses penyembuhan, Rabu (8/1/2025).
Kepala Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (DPKHP) Cianjur, Aris Haryanto mengatakan, bahwa sapi-sapi yang terjangkit virus maupun wabah PMK sebagian besar berasal dari luar Cianjur. Penularan terjadi karena sapi tersebut berdekatan atau berada dalam satu kandang dengan sapi lokal yang sehat.
"Kami menemukan sekitar 57 ekor sapi terjangkit PMK yang berasal dari luar Cianjur, dan saat kedatangan sudah langsung dikarantina. Namun, beberapa sapi lokal ikut tertular, karena satu kandang atau dekat dengan sapi yang datang dari luar,” ujarnya.
Aris menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak, terutama sapi. Hingga saat ini, ratusan ekor sapi di berbagai wilayah di Cianjur telah divaksin.
"Kemarin, ada 50 ekor sapi milik peternakan Sari Tani di Wangun Jaya, Cugenang, yang divaksin. Sebelumnya, sudah ratusan ekor yang kami vaksin,” jelasnya.
Menurut Aris, vaksinasi PMK dapat dilakukan atas permintaan peternak atau secara mandiri oleh kelompok peternak. Untuk vaksinasi yang dilakukan oleh DPKHP, tidak ada biaya yang dibebankan kepada peternak.
“Jika ada peternak yang ingin melakukan vaksinasi, mereka bisa menghubungi Puskeswan terdekat atau langsung ke DPKHP Cianjur. Kami akan membantu pelaksanaan vaksinasi dengan tenaga teknis yang kami miliki,” ungkapnya.
Pihak DPKHP juga telah menyosialisasikan pencegahan PMK kepada peternak di tingkat kecamatan dan desa, sesuai edaran dari Kementerian Pertanian dan Bupati Cianjur.
Karena sifat PMK ini dapat menular, Aris menekankan pentingnya karantina untuk sapi yang baru datang dari luar daerah.
"Sapi dari luar harus dipisahkan selama 14 hari sebelum digabungkan dengan sapi lain. Jika tidak menunjukkan gejala dan suhu tubuhnya normal, barulah bisa divaksin,” katanya.
Aris juga mengingatkan bahwa vaksinasi yang dilakukan oleh DPKHP tidak dipungut biaya, sesuai dengan anjuran pemerintah.
"Jika ada kelompok peternak yang ingin vaksinasi, cukup hubungi Puskeswan terdekat, dan kami akan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Menurut informasi, PMK adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus RNA dan menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Virus PMK pertama kali masuk ke Indonesia pada 5 Mei 2022 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.