-->
  • Jelajahi

    Copyright © Lintas-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    AKBP Bintoro, 4 Perwira Polisi Ditahan Propam di Ruang Patsus, Diduga Kasus Pemerasan

    lintas-7
    28 January 2025, 13:09 WIB Last Updated 2025-01-28T06:10:27Z

    Ahmad Chudori, Jurnalis


    Foto. Ilustrasi Patsus anggota Polres Metro Jakarta Selatan oleh Propam. 


    Lintas-7.com. Jakarta - Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap 4 mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Penempatan khususnya itu buntut penyelidikan dugaan kasus pemerasan AKBP Bintoro yang mencapai miliaran rupiah.


    "4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Selasa (28/1/2025).


    Menurutnya, 4 mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu, yakni inisial B dan G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu inisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.


    Ade menambahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional.


    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui bahwa kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B  yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek. Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya.


    AKBP Bintoro diperiksa buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.


    kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung.“Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar dia.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +