Foto. Pemkab Bogor lakukan rapat kerja evaluasi tahun 2024 dan persiapan tender 2025. |
Lintas-7.com - Kab. Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lakukan Rapat Kerja Evaluasi Tahun 2024 dan persiapan tender 2025 untuk meningkatkan transformasi tata kelola pengadaan barang jasa di Kabupaten Bogor menuju tingkat kematangan strategis, guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun tindakan korupsi. yang berlangsung di Gedung Serbaguna I Setda, Rabu (11/12/2024).
Mewakili Pj. Bupati Bogor, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bogor, Deni Humaedi mengungkapkan, Perpres Nomor 16 tahun 2018 menekankan bahwa pengadaan barang / jasa pemerintah tidak hanya fokus pada harga termurah, tetapi pada value for money yang mencakup kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia. Untuk mewujudkannya diperlukan perencanaan pengadaan yang baik.
Dimana perencanaan pengadaan merupakan tanggung jawab PPK dan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal hingga akhir. Perencanaan yang matang sangat penting untuk mencegah masalah hukum dan temuan auditor, untuk itu diperlukan perencanaan yang kuat. Sehingga penting UKPBJ untuk melakukan pendampingan bersama aparat penegak hukum untuk mendapatkan bimbingan dan arahan guna memastikan pengadaan barang / jasa.
"Saya harap pada 2024 proses perencanaan dan pengadaan dapat dilakukan dengan cepat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Tentunya upaya ini sejalan dengan target meningkatkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang saat ini berada di zona hijau dengan nilai 80,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa RI, Setya Budi Arijanta mengungkapkan, mendorong tata kelola lebih baik supaya tidak terjadi korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab berdasarkan KPK yang paling besar dikorupsi nomor 2 adalah di bidang pengadaan salah satunya kesalahan dipinjam bendera, sehingga perlu perbaikan tata kelola yang jauh lebih baik dan transparan.
Kita ingin melalui kegiatan ini kita bisa bersama-sama mencegah, memberikan pemahaman yang baik apa saja potensi kegiatan pelanggaran hukum maupun korupsi salah satunya pinjam bendera, sebab pinjam bendera adalah salah satu pelanggaran yang bisa melanggar hukum dan bisa kami pidanakan, karena pinjam bendera adalah korupsi,” tegasnya.
Selanjutnya, Kepala Bagian PBJ Kabupaten Bogor, Asman Dila menyatakan, kegiatan hari ini meminta masukan evaluasi kegiatan tahun 2024 dan persiapan untuk tahun 2025 dengan tujuan mendorong tingkat kematangan perencanaan sehingga lebih optimal.
“Kami meminta masukan dan evaluasi dari Deputi sehingga proses pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor kedepan bisa lebih optimal,” tuturnya
Hilman Budi Setiawan
Editor. Edi Junaedi