Foto. RK-Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. |
Lintas-7.com - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menutup pendaftaran permohonan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan situs resmi MK, hingga Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, tak ada satu pun gugatan yang masuk. Termasuk dari pasangan calon, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024) lalu.
Tim RIDO sebelumnya sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftarkan gugatan ke MK.
Dengan tak adanya gugatan yang didaftarkan ke MK, KPU Jakarta bisa langsung melakukan pengesahan hasil Pilgub Jakarta yang dimenangkan oleh paslon Pramono Anung-Rano Karno.
Agus Dzajuli
Editor. Firman Alamsyah