-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Beroperasi 6 Bulan Gas Elpiji Oplosan, Pelaku Raup Keuntungan 11 Juta Perhari di Sukabumi Jawa Barat

    lintas-7
    17 December 2024, 06:42 WIB Last Updated 2024-12-17T04:41:57Z
    Foto. Lokasi Gas Elpiji Oplosan di gerebek di wilayah Gunungguruh kabupaten Sukabumi.


    Lintas-7.com - Sukabumi Kota. Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar Gas Elpiji bersubsidi ke Gas Elpiji non subsidi yang di gerebek di dua gudang pengoplosan di Kampung Cikujang RT 15 RW 03 Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa, (10/12/2024), terduga pelaku raup keuntungan Rp11.701.500 per hari.

    Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara memindahkan gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 3 kg non subsidi dengan menggunakan alat berupa regulator. Kemudian gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga kisaran Rp235.000.000 per tabung.

    "Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga sampai enam bulan. Dan atas kegiatan tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp11.701.500 per hari, sehingga apabila diakumulasi selama enam bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2.106.270.000,” Rita saat Konferensi Pers dihadapan para awak media.

    Lanjut dia, dalam penggerebekan dua gudang pengoplosan gas bersubsidi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 354 tabung gas kosong 3 kg, 131 tabung gas kosong 12 kg, dua tabung gas kosong 50 kg, lima tabung gas kosong 5,5 kg, 11 tabung gas 12 kg, 1 unit timbangan merek yisun, 30 buah regulator, 1 unit freezer merek starcool, 1 unit kulkas merek LG.

    Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit kulkas merek sharp, 12 pasang sarung tangan hitam, 1 karung plastik bekas, 1 unit timbangan merek kalte, 3 potong pakaian kain lap, 1 kantong tutup segel warna kuning, 1 kantong tutup segel warna putih, 1 kantong tutup segel warna biru, 14 karet selang tabung gas, 5 buah obeng, 1 kursi plastik warna hijau, 1 unit mobil Suzuki Carry dengan nopol F-8301-TP, dan 1 unit mobil Suzuki Carry dengan nopol F-8917-VE,”, cetusnya.

    Atas perbuatan terduga para pelaku sambung Rita, dijerat Pasal 55 UU RI No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 2/2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.

    “Jadi untuk pasal yang disangkakan adalah mengenai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” pungkasnya. 

    Nurkholis
    Editor. Firman Alamsyah
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini