Lintas-7.com - Kab. Bogor. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol melanjutkan kunjungannya ke TPA Klapanunggal yang berlokasi di Bogor. Dalam kunjungannya, Menteri Hanif meninjau keadaan TPA Klapanunggal yang tak memiliki izin resmi dari pemerintah. Setelah melakukan kunjungan di TPA Burangkeng, Bekasi,
Hanif menegaskan ia dan jajarannya akan terus melakukan penutupan TPA yang tak mampu melakukan pengelolaan dengan baik dan tanpa izin resmi.
Hari ini kita melakukan penutupan kembali dan seterusnya akan melakukan kegiatan serupa. Baik saya maupun Pak Dirjen maupun Pak Direktur dan jajaran lain. Saya harapkan temen-temen Dinas LH di provinsi dan kabupaten juga bergerak untuk melakukan penutupan terkait tempat pembuangan sampah yang ilegal atau tanpa izin," ungkap Hanif Faisol, Minggu (1/12/2024).
Hanif menjelaskan bahwa TPA dengan luas kurang lebih 6 hektare ini memiliki potensi beban sampah sebesar 41 ribu ton. Sampah-sampah tersebut sebagian besar berasal dari luar Bogor dan beberapa pabrik pemilik izin.
Terkait hal tersebut, Hanif dan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pendalaman kepada terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan TPA ilegal ini dalam waktu dekat.
Kemarin yang di Limau sudah kita naikkan tersangka dan sedang proses dengan tuntutannya. Di sini juga kita akan dalami. Kalau seperti ini sebenarnya sudah terindikasi dan bisa kita naikkan penyidikan untuk dijadikan tersangka dan seterusnya," tuturnya.
Ia menegaskan harus ada pertanggungjawaban secara penuh dari Pemkab Bogor terkait pengelolaan sampah ilegal ini. Sebagaimana tercantum di UU No.18 tahun 2008 yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
"Mandatnya ke pemerintah provinsi kabupaten kota, maka kita wajib menegur pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan pengelolaan sampah ini. Peneguran tentu juga akan kami ikuti bila mana diperlukan dengan paksaan-paksaan pemerintah kepada Pemerintah Bogor untuk tertib melaksanakan pengelolaan sampah ini," jelasnya.
Kami tentu terus melakukan meeting dan menerima banyak laporan dari masyarakat yang kemudian harus kita tindak lanjuti. Kami harus menjamin lingkungan hidup yang layak sebagaimana diamanatkan UUD pasal 28H itu kita laksanakan," lanjut Hanif.
Pihaknya menegaskan bahwa akan terus melaksanakan dua hal, yakni terkait inspection dan enforcement.
Hanif berpesan agar semua lapisan masyarakat dapat menaati tata lingkungan yang telah diamanatkan oleh Undang-undang tersebut, tak terkecuali pemerintah dan pelaku usaha. Hal ini karena tata lingkungan merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan untuk masyarakat.
Ilham Permana
Editor. Edi Junaedi