Lintas-7.com - Jakarta. Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya.
Salah satu fitrah manusia adalah memiliki pasangan dan melangsungkan keturunan. Akan tetapi, manusia tidak serta merta diberikan kebebasan tanpa batas dalam menyalurkannya. Bila demikian akan terjadi penyimpangan sehingga timbul kerusakan. Oleh karena itu, Islam sebagai agama fitrah turut mengatur masalah ini.
Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan dianjurkan oleh agama Islam. Melalui pernikahan yang baik dan benar sesuai tuntunan Islam, manusia dapat menyalurkan nalurinya sehingga dapat mencapai tujuan yang dikehendaki Allah.
Di antara ajaran Islam adalah melarang pemeluknya melakukan pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama, bagi laki-laki maupun perempuan yang beriman dengan orang-orang kafir atau musyrik. Larangan ini tercantum di dalam surah Al-Baqarah ayat 221.
Akan tetapi, menurut jumhur ulama mazhab yang empat ada pengkhususan bagi laki- laki muslim untuk menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab. Mereka berpendapat berdasarkan surah Al-Mā`idah ayat 5 yang menghapus hukum dari surah Al-Baqarah ayat
221. Ahli Kitab adalah orang yang beragama Yahudi dan Nasrani.
Sebabnya, orang-orang kafir menyeru atau mengajak ke dalam neraka sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Qur`an, termasuk surah Al-Baqarah ayat 221. Sedangkan Allah dan rasul-Nya menyeru ke dalam surga dengan syariat-Nya. Maka dari itu, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya agar manusia dapat mengambil pelajaran.
Allah subhanahu wa taala menciptakan manusia di atas fitrah atau naluri. Fitrah yang dimaksud adalah agama Islam. Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.’ Di antara fitrah tersebut adalah berpasangan dan berkembang biak. Bahkan manusia pertama diciptakan memiliki pasangan sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nisā ayat 1.
Allah melarang hamba-Nya untuk menikahi seseorang yang berbeda agamanya bukan tanpa tujuan. Meski manusia juga diciptakan memiliki perasaan dan memiliki kecenderungan dari syahwatnya, hal ini juga harus diatur agar tidak terjadi penyelewengan. bagaimana mungkin sebuah generasi yang mentauhidkan Allah akan terbentuk dengan baik ketika orang tuanya selaku guru pertama memiliki keyakinan syirik atau kafir yang bertentangan dengan ajaran Islam? Sebab tujuan manusia diciptakan oleh Allah adalah untuk mengabdi kepada-Nya semata dan tentunya dengan cara yang disyariatkan-Nya.
Didalam surah Al-Baqarah Ayat 221 yang berbunyi :
وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖۚ وَيُبَيِّ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah/2:221).
Redaksi. Lintas-7.com