-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    KPU Kota Bogor Menetapkan Pasangan Dedie-Jenal Menang Pilkada Serentak 2024

    lintas-7
    04 December 2024, 07:05 WIB Last Updated 2024-12-04T01:45:21Z
    Foto. Suasana rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Bogor.

    Lintas-7.com - Kota Bogor. Berdasarkan rapat pleno, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 3, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin meraih suara terbanyak di Pilkada 2024.

    Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor secara resmi telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024.

    Adapun, rapat ini sendiri berlangsung di Hotel Pajajaran Suite, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Selasa, 3 Desember 2024.

    Berikut rincian perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor:

    • Paslon 1 Sendi-Melli (48.175)
    Bogor Tengah 5.220
    Bogor Timur 4.349
    Bogor Utara 8.273
    Bogor Barat 11.363
    Bogor Selatan 10.083
    Tanah Sareal 8.887

    • Paslon 2 Atang-Annida (136.961)
    Bogor Tengah 14.935
    Bogor Timur 10.856
    Bogor Utara 27.007
    Bogor Barat 30.136
    Bogor Selatan 21.328
    Tanah Sareal 32.699

    • Paslon 3 Dedie-Jenal (183.500)
    Bogor Tengah 18.206
    Bogor Timur 17.882
    Bogor Utara 30.232
    Bogor Barat 43.567
    Bogor Selatan 35.399
    Tanah Sareal 38.214

    • Paslon 4 Rena-Teddy (58.415)
    Bogor Tengah 6.171
    Bogor Timur 7.720
    Bogor Utara 8.329
    Bogor Barat 12.223
    Bogor Selatan 14.521
    Tanah Sareal 9.451

    • Paslon 5 Raendi-Eka (71.736)
    Bogor Tengah 5.262
    Bogor Timur 7.194
    Bogor Utara 13.221
    Bogor Barat 17.874
    Bogor Selatan 14.275
    Tanah Sareal 13.910

    Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengungkapkan, berdasarkan hasil penetapan KPU Kota Bogor, pasangan yang unggul adalah Paslon nomor urut 3 dengan jumlah perolehan suara sebanyak 183.500.

    Hasil ini sudah kita tetapkan sesuai dengan SK yang ditandatangani KPU Kota Bogor," kata Habibi Zaenal Arifin.

    Kendati begitu, diakui dia, saat ini pihaknya masih menunggu terlebih dahulu apakah ada perselisihan dari hasil penetapan ini.

    Kita tunggu 3 hari pasca penetapan hasil ini. Nanti kita lihat juga bersama-sama apakah ada yang masuk ke mahkamah konstitusi atau tidak," ucap dia.

    "Kalaupun memang 3 hari ini tidak ada perselisihan hasil, maka kita langsung bisa menetapkan pemenang atau calon terpilih dari pemilihan Pilkada ini. Tentu sambil menunggu dengan arahan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat," tandasnya.

    Ilham Permana
    Editor. Edi Junaedi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini