Foto. Suasana rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Bogor. |
Lintas-7.com - Kota Bogor. Berdasarkan rapat pleno, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 3, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin meraih suara terbanyak di Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor secara resmi telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024.
Adapun, rapat ini sendiri berlangsung di Hotel Pajajaran Suite, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Selasa, 3 Desember 2024.
Berikut rincian perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor:
• Paslon 1 Sendi-Melli (48.175)
Bogor Tengah 5.220
Bogor Timur 4.349
Bogor Utara 8.273
Bogor Barat 11.363
Bogor Selatan 10.083
Tanah Sareal 8.887
• Paslon 2 Atang-Annida (136.961)
Bogor Tengah 14.935
Bogor Timur 10.856
Bogor Utara 27.007
Bogor Barat 30.136
Bogor Selatan 21.328
Tanah Sareal 32.699
• Paslon 3 Dedie-Jenal (183.500)
Bogor Tengah 18.206
Bogor Timur 17.882
Bogor Utara 30.232
Bogor Barat 43.567
Bogor Selatan 35.399
Tanah Sareal 38.214
• Paslon 4 Rena-Teddy (58.415)
Bogor Tengah 6.171
Bogor Timur 7.720
Bogor Utara 8.329
Bogor Barat 12.223
Bogor Selatan 14.521
Tanah Sareal 9.451
• Paslon 5 Raendi-Eka (71.736)
Bogor Tengah 5.262
Bogor Timur 7.194
Bogor Utara 13.221
Bogor Barat 17.874
Bogor Selatan 14.275
Tanah Sareal 13.910
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengungkapkan, berdasarkan hasil penetapan KPU Kota Bogor, pasangan yang unggul adalah Paslon nomor urut 3 dengan jumlah perolehan suara sebanyak 183.500.
Hasil ini sudah kita tetapkan sesuai dengan SK yang ditandatangani KPU Kota Bogor," kata Habibi Zaenal Arifin.
Kendati begitu, diakui dia, saat ini pihaknya masih menunggu terlebih dahulu apakah ada perselisihan dari hasil penetapan ini.
Kita tunggu 3 hari pasca penetapan hasil ini. Nanti kita lihat juga bersama-sama apakah ada yang masuk ke mahkamah konstitusi atau tidak," ucap dia.
"Kalaupun memang 3 hari ini tidak ada perselisihan hasil, maka kita langsung bisa menetapkan pemenang atau calon terpilih dari pemilihan Pilkada ini. Tentu sambil menunggu dengan arahan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat," tandasnya.
Ilham Permana
Editor. Edi Junaedi