Foto. Ilustrasi Tersangka Narkoba.
Lintas-7.com - Kab. Lebak. Ketua BPD Margajaya, Kuncoro, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lebak yang berani memecat Mulyana.
Mulyana Kepala Desa Margajaya di Kabupaten Lebak, Banten, resmi dipecat dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Okta, mengonfirmasi bahwa SK pemberhentian Mulyana telah dikeluarkan per tanggal 16 Desember 2024.
Pemecatan ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
Sudah dikeluarkan, pengesahan SK pemberhentian oleh Pj Bupati per tanggal 16 Desember 2024," kata Okta, Kamis (19/12/2024).
Okta menambahkan, Mulyana diberhentikan setelah adanya desakan dari masyarakat yang disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Saat ini, kasus Mulyana sedang ditangani oleh Polda Banten, dan dia tengah menjalani rehabilitasi.
Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, Okta menyatakan, pihaknya akan menunjuk penjabat sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Endi Supriyanto
Editor. Firman Alamsyah