Foto. Kejati Jakarta saat geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
Lintas-7.com - Jakarta. KejaksaanTinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini telah diselidiki sejak November 2024. Dia menyebutkan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.
"Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi," kata Syahron dalam keterangannya.
Dari penggeledahan itu, Syahron melanjutkan, penyidik menyita sejumlah alat bukti. Termasuk ratusan stempel palsu.
"Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan," kata Syahron.
Diduga, stempel tersebut diduga digunakan untuk kegiatan fiktif agar dana bisa dicairkan.
"Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM," imbuh Syahron.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa juga menyita sejumlah bukti yang diduga terkait kasus.
"Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya," ungkap Syahron.
Ia menjelaskan, penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
"Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," beber Syahron.
Kasus dugaan korupsi ini sudah diselidiki sejak November 2024 lalu. Status perkaranya lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12/2024) kemarin.
Agus Dzajuli
Editot. Firman Alamsyah