• Ilham Permana, Jurnalis
Lintas-7.com - Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, pada Rabu 18 Desember 2024.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menekankan, saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Kejati DKI masih dalam tahap penyidikan.
"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Pihak yang mintai keterangan masih berstatus saksi," ujar Syahron saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Syahron menyebut, sebanyak 15 saksi termasuk Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana diperiksa terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar.
"Kadisbud DKI) Sudah diperiksa sebagai saksi, sudah ada 15 saksi diperiksa," ucapnya.