Foto. Tersangka DNF kasus Korupsi di Kantor Kejari Cianjur. |
Lintas-7.com - Cianjur. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dan pegawai swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata di Cianjur. Total kerugian negaranya ditaksir Rp8 M.
Program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.
"Total anggarannya sekitar Rp13 miliar yang diperuntukkan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Rp3,6 M dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang Rp9,7 M,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Kamin menjelaskan, anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut disalurkan ke 7 kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Kamin, DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.
“Jadi anggaran dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok tersebut, kemudian ditarik atau diambil lagi oleh keduanya untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Tersangka SO ini yang merupakan pihak ketiganya. Padahal harusnya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola,” jelasnya.
Agrowisata tersebut sekarang tidak bisa termanfaatkan. Jadi, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak Agustus 2024, terungkap kalau kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan,” ucap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjut Kamin, perbuatan kedua pelaku diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 miliar.
"Aliran dananya ke mana saja dan digunakan untuk apa saja masih kami dalami. Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 8 miliar,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” sebutnya.
Rahman Baihaki
Editor. Firman Alamsyah