Lintas-7.com - Banten. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan Muhammad Usman (25) pelaku pencurian ponsel dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (12/12/2024).
Tersangka kasus pencurian ponsel itu dibebaskan melalui restorative justice.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan mengatakan, tersangka dibebaskan setelah pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui usulan restorative justice yang diajukan Kejari Serang dan Kejati Banten.
"Yang bersangkutan (Muhammad Usman-red) kita keluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis kemarin,” ujar Ichsan di kantornya, Jumat (13/12/2024).
Ichsan menjelaskan, kasus yang menjerat pria kelahiran 10 Juli 1999 itu berawal pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Saat itu, Usman mendatangi rumah temannya Habibi (24) di Lingkungan Panyindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Di dalam rumah itu, Usman bertemu adik Habibi, bernama Firman dan menyuruhnya untuk membeli minuman.
“Saudara Muhamad Usman ini diberitahu adik korban, kalau kakaknya Serang tidur di dalam kamar,” ungkapnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Saat Firman berada di luar, Usman masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, Usman mengambil tiga ponsel dan meninggalkan Habibi yang sedang tertidur. “Ada tiga ponsel yang dicuri,” ujarnya.
Kasus pencurian ini baru terungkap, setelah Firman kembali ke rumah dan masuk ke kamar Habibi. Saat berada di dalam kamar, Firman membangunkan Habibi dan menanyakan tiga ponsel yang hilang. “Kakaknya ini tanya siapa yang masuk,” ujarnya.
Usai kejadian pencurian itu, Firman bersama Habibi melakukan pencarian terhadap Usman. Lelaki yang hanya lulus SMP itu akhirnya ditemukan di dekat masjid. Saat diinterogasi, Usman awalnya sempat membantah mencuri ponsel. Namun, setelah terus ditekan, ia akhirnya mengaku mengambil ponsel merek Vivo Type Y30, Samsung A04 dan Realme Type 5 I. “Ponsel itu sempat dibuang tersangka,” ungkap Ichsan.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menambahkan, Usman oleh Habibi kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan perkaranya ke JPU Kejari Serang.
"Sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, kami mengajukan restorative justice,” ungkapnya.
Purkon mengatakan, perkara ini diselesaikan melalui restorative justice setelah Usman meminta maaf kepada korban dan dimanfaatkan. Berdasarkan, pertimbangan itu dan pertimbangan lain seperti kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka belum pernah dihukum dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun maka kasus ini dapat diselesaikan di luar pemidanaan.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengharmonisasi hubungan pertemanan antara tersangka dan korban,” tutur pria asal Tangerang ini.
Endi Supriyanto
Editor. Firman Alamsyah