Foto. Tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing Tangerang Banten. |
Lintas-7.com - Tangerang. Kasus ini bermula dari temuan Gakkum LHK tentang pelanggaran serius di TPA Rawa Kucing. Beberapa masalah di antaranya adalah pembuangan air lindi sampah yang mencemari lingkungan, saluran drainase yang tertutup sampah, dan dumping sampah melebihi kapasitas.
TPA Rawa Kucing juga tidak memiliki persetujuan teknis baku mutu air limbah dan gagal mengendalikan pencemaran air.
Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), ditetapkan sebagai tersangka kasus Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LHK) pada Jumat (6/12/2024).
"Kami menetapkan TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing," ujar Dirjen Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, Minggu (8/12/2024).
Tihar Sopian diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Rasio menegaskan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran lain terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.
"Jika ditemukan pelanggaran pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, tersangka diancam Pasal 98 ayat (1) UUPLH dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tegasnya.
Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pengelola TPA lain agar lebih taat aturan," ujar Yazid.
Rasio menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi penanggung jawab pengelolaan TPA di seluruh Indonesia. "Saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai aturan. Kami mengingatkan semua penanggung jawab TPA untuk meningkatkan kinerja pengelolaan," ucapnya.
Penyidik Gakkum LHK berkomitmen terus memantau dan menindak tegas pengelola TPA yang terbukti melanggar aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dwi Sulistiyo
Editor. Firman Alamsyah