Foto. DPMD kabupaten Sukabumi gelar rapat pembahasan Raperbup tentang penyusunan APBDesa tahun 2025.
Lintas-7.com - Kab. Sukabumi. Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi gelar rapat dengan unsur desa dan terkait dengan pembahasan Raperbup tentang pedoman penyusunan APBDesa tahun 2025 dan Raperbup tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak non pajak bumi dan bangunan dan retribusi daerah tahun anggaran 2025.
Kegiatan yang dihadiri langsung kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi dengan melibatkan unsur terkait seperti Inspektur Kabupaten Sukabumi, kepala BPKAD, kepala Bapenda, bagian hukum dan ham, kepala tata pemerintahan setda, kabid pemdes DPMD, Kabid Pentaan sarana dan prasana, kabid pemberdayaan maayarakat, unsur Apekasi, unsur Apdesi, Parade, Abpedbas, Pabsi, Fordesi, dan PPDI di gelar di Aula KPA Kabupaten Sukabumi Jalan Jenderal A. Yani No 10 Kota Sukabumi. Kamis, (19/12/2024).
Dalam upaya mensinkronkan pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam melakukan menyusun anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi melalui Sekdis Nuryamin saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan tersebut pada intinya menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 ayat (2) Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan desa, bahwa perlu upaya percepepatan pembahasan rancangan peraturan bupati tentang tata ara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak non pajak bumi dan bangunan dan retribusi daerah untuk tahun anggaran 2025.
"Serta memberikan landasan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan, dalam menjalankan tugasnya mengelola anggaran Desa,” ujar Nuryamin.
Rancangan peraturan bupati diatas diharapkan dapat mengoptimalkan pembagian dan pemanfaatan ADD, DBH Pajak Non PBB, dan Retribusi Daerah agar lebih adil, transparan, dan akuntabel.
"Dengan demikian, pemerintah Desa diharapkan mampu memaksimalkan dana transfer yang diperoleh untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa,” jelasnya.
Nuryamin berharap agar pemerintah desa kedepan dapat memperhatikan aturan ini dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2025.
“Kemudian pemerintah kecamatan juga disarankan untuk lebih komprehensif dalam melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025,” tandasnya.
Nurkholis
Editor. Firman Alamsyah