-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    DLH Kab. Bogor Segel Dua TPS Ilegal di Cileungsi

    lintas-7
    19 December 2024, 12:52 WIB Last Updated 2024-12-19T05:53:17Z

     

    Foto. Lokasi Dua Tempat Pembuangan Sampah Di Cileungsi, Disegel oleh Dinas DLH Kabupaten Bogor.


    Lintas-7.com - Kab. Bogor. Warga Dayeuh, Kabupaten Bogor diresahkan dengan adanya tempat pembuangan sampah ilegal. Kondisi ini pun sudah mencemari lingkungan. 


    Kasie Pengawasan DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga mengungkapkan penyegelan terhadap dua TPS ilegal tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.


    "Jadi awalnya kita menerima informasi dari masyarakat adanya TPS liar, maka kita menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan penyegelan di kawasan Cileungsi," ungkapnya Kamis (19/12/2024).


    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel Tempat Pembuangan Sampah atau TPS liar di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.


    Sementara itu, Kepala Desa Dayeuh, Jamhali membenarkan bahwa terdapat dua TPS ilegal yang sudah disegel oleh petugas DLH.


    "Benar, kemarin DLH melakukan penindasan TPS liar di Desa Dayeuh yang sudah beroperasi belum lama ini," kata dia.


    Begitupun, dengan penyegelan TPS ilegal tersebut, pihaknya mendukung, sebab khawatir mengganggu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan. 


    Saya juga selaku kepala desa kurang setuju adanya TPS liar karena dapat menganggu kesehatan masyarakat setempat," tuturnya.


    Hilman Budi Setiawan

    Editor. Edi Junaedi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini