-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Diduga Korupsi DD dan ADD Mantan Sekdes Cikahuripan Kadudampit di Tangkap Polisi

    lintas-7
    16 December 2024, 16:41 WIB Last Updated 2024-12-16T09:41:27Z
    Foto. Pelaku MA Mantas Sekdes Cikahuripan Kadudampit Sukabumi. 


    Lintas-7.com - Sukabumi. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, bahwa MA yang merupakan mantan Sekdes Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengelola keuangan desa.

    MA (32), kini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

    Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti), serta mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tanpa melibatkan kaur keuangan desa.

    “Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut,” kata Rita. Senin (16/12/2024).

    Dana yang dicairkan tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.523.429.

    Selain menciduk pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700.

    Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

    "Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. 

    Nurkholis
    Editor. Firman Alamsyah
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini