• Rahman Baihaki, Jurnalis
Lintas-7.com - Cianjur. Nasib nahas menimpa wanita lansia berinisial P (72 tahun) warga Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur. Nenek itu meregang nyawa di tangan cucunya sendiri, yakni pria inisial YH (32).
Aksi sadis YH diduga dipicu 'bisikan gaib' untuk mengarahkan sang nenek ke arah kiblat saat tidur. Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Senin (30/12/2024) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin
"Pelaku dan korban tinggal satu rumah, hanya berdua. Saat korban tertidur lelap, pelaku tiba-tiba menusukan garpu tanah," ujar dia, Senin (30/12/2024).
Korban pun seketika terbangun dan meminta pertolongan seraya menahan rasa sakit. Bukannya berhenti, pelaku malah terus melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan neneknya.
Teriakan korban itupun didengar oleh tetangga. Beberapa orang warga pun langsung merangsak masuk untuk mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban.
"Setelah mendengar teriakan, tetangga mengintip ke dalam rumah. Ternyata korban sedang ditusuk pelaku dengan garpu tanah. Kemudian beberapa orang masuk untuk menghentikan aksi tersebut," tuturnya.
Menurut dia, pelaku sempat melawan saat akan diamankan warga. Tetapi pada akhirnya YH berhasil diamankan.
"Sempat berusaha kabur dan memberikan perlawanan. Tapi banyaknya warga yang memegangi membuat pelaku akhirnya berhasil diamankan," kata dia.
Namun nahas, sang nenek meninggal tidak lama kemudian lantaran luka parah di perut dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Korban meninggal bersimbah darah di samping tempat tidurnya. Sedangkan pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Campaka," kata dia.
Menurut dia, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sehingga nekat membunuh neneknya sendiri.
Bahkan saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk mengubah posisi tidur sang nenek ke arah kiblat dengan menggunakan alat pertanian tersebut.
"Pengakuannya karena ada bisikan untuk mengarahkan neneknya ke arah kiblat saat tidur. Diduga pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan, sebab sempat berobat ke poli kejiwaan di rumah sakit," kata dia.
Tetapi untuk memastikan kondisi kejiwaannya, pelaku akan menjalani tes. "Kita akan tes dulu kejiwannya, apakah memang alami gangguan kejiwaan atau memang berniat melakukan penganiayaan atau pembunuhan pada neneknya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita jerat dengan pasal tersebut sampai nanti hasil tes kejiwaan keluar," kata dia.