Lintas-7.com - Cimahi. Farhan (45) sopir angkot yang tega memperkosa seorang siswi SMP di Bandung Barat (KBB) kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.
Hasrat yang tak bisa dibendung itu ia lampiaskan dengan modus memberi minuman kepada korban.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan saat itu pelaku memberi minuman ke korban yang sudah dicampur dengan obat tidur.
"Korban meminum sesuatu yang diberikan oleh pelaku. Kemudian korban merasa mengantuk dan tertidur di angkot tersebut sampai sore. Setelah bangun barulah pelaku mencabuli korban,” kata Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi Senin (16/12/2024).
Tri mengungkap peristiwa pilu ini terjadi pada 8 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dalam perjalanan pulang sekolah, naik angkot yang dikemudikan Farhan dari daerah Gadobangkong, Ngamprah menuju Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat.
"Memang korban ini biasa naik angkot yang dikemudikan pelaku. Jadi mereka ini saling kenal, tapi hanya sebatas tahu sama tahu saja,” tutur Tri.
Tiba di sebuah jembatan di Desa Citapen, Batujajar, Farhan menghentikan angkotnya. Kala itu, kata Tri, angkot Farhan memang tengah sepi, sehingga membuatnya leluasa mengobrol dengan korban.
Pada saat itulah, Farhan memberikan minuman hingga membuat korban tertidur. Saat korban bangun, Farhan kemudian melakukan aksi bejatnya. Dan korban pun kala itu disebut Tri tak berdaya melawan.
Usai melakukan kelakuan buruknya, Farhan lantas menjalankan kembali angkot miliknya. Korban pun melarikan diri dengan cara melompat dari mobil tersebut.
Korban lalu meminta tolong pada warga setempat. Setelah menceritakan kejadian itu pada orang tuanya, ibu korban lalu lapor polisi," beber Tri.
Berdasarkan laporan itu, Tri mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga, pada 10 Desember 2024, Farhan diamankan di kediamannya di Batujajar
Saat dihadirkan di Polres Cimahi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya khilaf, tapi melakukannya secara sadar. Enggak diancam, jadi awalnya curhat terus mau sama mau sampai kejadian," kata Farhan.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam bui 15 tahun penjara.
Yudi Rustandi
Editor. Firman Alamsyah