Foto. Pemusnahan Barang Bukti Miras di wilayah Hukum Polres Bogor.
Lintas-7.com - Kab. Bogor. Sebagai bentuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya mencegah hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban di wilayah khususnya Kabupaten Bogor.
Aparat gabungan memusnahkan 15 ribu botol minuman keras (miras) hasil razia di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belasan ribu botol miras tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu sebulan.
Ini dalam kurun waktu 1 bulan, 15 ribu sekian (botol). Ini bentuk komunikasi kita dengan Satpol PP juga," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Pemusnahan digelar usai apel kesiapan pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025.
"Ini adalah kegiatan pemusnahan yang dipimpin oleh Pak Bupati adalah bagaimana kita bentuk pencegahan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi (mengganggu keamanan dan ketertiban)," ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri turut mengimbau masyarakat agar tidak hura-hura saat perayaan malam Tahun Baru, termasuk meminum minuman keras.
"Saya mengimbau masyarakat dalam Tahun Baru tidak melakukan kegiatan yang hura-hura, yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor," kata Bachril.
Dia juga akan mengawasi penggunaan petasan dan kembang api saat malam Tahun Baru. Bachril akan meminta jajarannya melakukan pengawasan.
"Nanti ada imbauan Pak Bupati kepada para Camat dan Kepala Desa untuk mengawasi penggunaan petasan dan kembang api," pungkasnya.
Hilman Budi Setiawan
Editor. Edi Junaedi