-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Aipda Robig Tersangka dan Dipecat, Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang

    lintas-7
    10 December 2024, 08:22 WIB Last Updated 2024-12-10T02:28:39Z
    Foto. Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) polisi yamg tembak siswa SMK di Semarang hingga tewas.

    Lintas-7.com - Jakarta. Aipda Robig menjalani sidang etik pada Senin (9/12/2024). Hasilnya, dia dipecat sebagai anggota Polri. Hal tersebut hasil dari sidang kode etik terhadap Aipda Robig yang digelar di ruangan sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, sejak pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

    "Dan putusannya Aipda R selaku terduga pelanggar putusannya PTDH pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Terbukti Melakukan Penembakan
    Artanto mengatakan pemecatan itu dilakukan lantaran Robig sudah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau menaiki sepeda motor.

    "Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang tersebut. Masih tetap dilakukan penahanan," tegas dia.

    Meski begitu, ia mengungkap, Robig akan mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.
    "Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, diberi kesempatan tiga hari," kata Artanto.

    Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar SMK di Semarang.

    Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (9/12).
    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

    "Sudah dilakukan gelar perkara dalam kasus pidana terhadap Aipda R oleh direktorat pidana umum," jelas Artanto.

    Polisi belum membeberkan pasal apa yang dijeratkan kepada Aipda Robig. Namun, keluarga Gamma melaporkan Aipda Robig ke polisi dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Agus Dzajuli
    Editor. Firman Alamsyah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini