Lintas-7.com - Kab. Bogor. Oknum polisi Aipda Nikson yang menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan tabung gas 3 kilogram, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Pasalnya 351 dan 338. Iya betul (ancaman 15 tahun penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (7/12/2024).
"Kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar TKP dari penyelidikan dan akan menggeledah kembali kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana. Tapi, sementara ini dua sudah cukup, hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami," tegasnya.
Petugas akan menggeledah kembali dan reka ulang terhadap apa yang terjadi serta siapa yang melihat di sana. Tapi sementara ini dua sudah cukup,” tambahnya.
Sejumlah upaya seperti reka ulang, geledah lokasi kejadian dilakukan pihak kepolisian untuk mempertegas penyidikan.
“Hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami, sehingga tolong teman-teman kawal ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui oknum anggota polisi yang berdinas di wilayah Polda Metro Jaya berinisial N melakukan penganiayaan terhadap ibunya di wilayah Cileungsi pada Minggu 1 Desember 2024 malam.
Pelaku menghajar korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram. Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi tetapi tak lama berhasil ditangkap.
Hilman Budi Setiawan
Editor. Edi Junaedi