Foto. Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono dengan jajaran saat konferensi pers terkait kasus peredaran uang palsu dari UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa. Kamis (19/12/2024).
Lintas-7.com - Jakarta. Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkapkan 'pabrik' uang palsu yang diduga beroperasi di kampus UIN Makassar. Tidak tanggung-tanggung, mereka mencetak uang palsu dengan nominal hingga Rp446 juta.
Pengungkapan ini pun sontak mengejutkan masyarakat luas. Terlebih dikatakan bahwa kasus tersebut melibatkan oknum pejabat dan pegawai kampus.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan dari 17 tersangka, dua di antaranya adalah pegawai Bank BUMN, beberapa pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, termasuk Kepala Perpustakaan.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO. Tersangka IR (37 tahun) dan inisial AK (50 tahun) adalah pegawai Bank BUMN.
"Mereka transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," kata Yudhiawan saat konferensi pers, Kamis, 19 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Kemudian inisial AI menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin terlibat bersama satu orang staf. Sementara tersangka lainnya merupakan jaringan yang mengedarkan uang palsu.
Para tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan pihaknya turut menyita 98 barang bukti terkait kasus ini.
Adapun diantaranya adalah ratusan lembar mata uang Korea Selatan (KRW) dan mata uang Vietnam (VND).
"Ada mata uang Korea 1 lembar sebesar 5.000 won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 Dong," katanya.
Selain itu, tim penyidik juga menyita mata uang rupiah dengan tahun emisi yang berbeda-beda.
Tak cuma itu, mesin pencetak uang palsu seharga Rp 600 juta juga turut diamankan.
Yudhiawan juga mengungkapkan pihaknya turut menyita fotokopi surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) dengan nilai triliunan rupiah.
"Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun. Juga ada kertas surat berharga negara senilai Rp 700 triliun," jelasnya.
Agus Dzajuli
Editor. Firman Alamsyah