Lintas-7.com - Jakarta. Surat suara Pilkada 2024 terdiri dari tiga jenis dengan warna, format serta ketentuan yang berbeda.
Adapun, aturan mengenai surat suara untuk Pilkada 2024 tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Supaya pemilih tidak keliru dan tertukar ketika pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang, simak jenis-jenis surat suara untuk Pilkada.
Berdasarkan PKPU Nomor 208 Tahun 2018, surat suara merupakan salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus.
Nantinya, surat tersebut akan digunakan pemilih untuk memberikan suaranya saat hari pencoblosan.
Dalam kertas tersebut akan tertera nama, foto serta nomor pasangan calon.
Dalam Pilkada 2024, akan disediakan 3 jenis surat sesuai dengan pemilihan yang dilakukan.
Masing-masing surat ini dibedakan dengan warna penanda supaya tidak tertukar.
Berikut adalah jenis-jenis surat suara yang ada di Pilkada 2024, antara lain:
1. Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
• Warna Penanda: Hijau Tosca
Surat suara ini mencakup keterangan:
• Logo KPU dan logo pemerintah daerah
• Keterangan ‘Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Nama Kota) Provinsi (Nama Provinsi) Tahun 2024’
• Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
• Nomor urut pasangan calon
• Nama calon wali kota dan wakil wali kota
2. Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
• Warna Penanda: Biru Muda
Surat suara ini mencakup keterangan:
• Logo KPU dan logo pemerintah daerah
• Keterangan ‘Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Nama Kabupaten) Provinsi (Nama Provinsi) Tahun 2024’
• Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
• Nomor urut pasangan calon
• Nama calon bupati dan wakil bupati
3. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
• Warna Penanda: Merah Marun
Surat suara ini mencakup keterangan:
• Logo KPU dan logo pemerintah daerah
• Keterangan “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Nama Provinsi) Tahun 2024′
• Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
• Nomor urut pasangan calon
• Nama calon gubernur dan wakil gubernur yang perlu dicoblos
Ukuran Surat Suara Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024 serentak ini, untuk surat suara akan disesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang mengikuti pemilihan.
Berikut ini adalah ketentuan dari ukuran surat suara Pilkada 2024, di antaranya:
• Ukuran 18 x 23 cm untuk memuat paling banyak 1 pasangan calon
• Ukuran 18 x 23 cm untuk memuat paling banyak 2 pasangan calon
• Ukuran 27 x 23 cm untuk memuat paling banyak 3 pasangan calon
• Ukuran 36 x 23 cm untuk memuat paling banyak 4 pasangan calon
• Ukuran 45 x 23 cm untuk memuat paling banyak 5 pasangan calon
• Ukuran 27 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 pasangan calon
• Ukuran 36 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 pasangan calon
• Ukuran 36 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 pasangan calon.
Selain itu, suara suara juga akan dicetak dalam bentuk horizontal atau vertikal dan menyesuaikan jumlah pasangan calon.
Nantinya, saat diserahkan kepada pemilih, semua surat suara Pilkada 2024 akan dilipat dengan posisi lipatan yang tidak mengenai kolom pasangan calon sehingga tak mengakibatkan kerusakan.
Reporter. Ahmad Chudori
Redaktur. Taufik Hidayat