-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Tersangka AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    lintas-7
    24 November 2024, 08:19 WIB Last Updated 2024-11-24T03:14:15Z
    Foto. Tersangka AKP Dadang Iskandar 

    Lintas-7.com - Jakarta. Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.

    Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

    Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. AKP Dadang kini terancam hukuman mati.

    "Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, dilansir detikSumut, Minggu (24/11/2024).

    Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," katanya.

    "Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP," lanjut dia.

    Reporter. Yudi Rustandi
    Editor. Adi 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini