-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Supriyani Divonis Bebas Kasus Tuduhan Aniaya Siswa,Bertepatan dengan Hari Guru Nasional

    lintas-7
    25 November 2024, 14:00 WIB Last Updated 2024-11-25T14:53:14Z
    Foto. Guru Honorer Supriyani di Vonis Bebas.

    Lintas-7.com - Jakarta. Tepat di hari guru, Supriyani di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah. Guru honorer yang di tuduh memukul siswa, hanya ingin kembali mengajar.

    Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.

    "Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2024).

    "Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.

    Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

    "Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.

    Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

    "Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," imbuh hakim.

    Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4/2024). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

    Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11) lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.

    "Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna.

    Reporter. Agus Dzajuli
    Editor. Adi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini