Lintas-7.com - Jakarta. Sedekah, amalan mulia yang dianjurkan dalam Islam, memiliki hukum sunnah menurut kesepakatan para ulama. Namun, penting untuk diingat bahwa sedekah bisa berubah menjadi haram dalam kondisi tertentu.
Hukum sedekah bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, khususnya surah Al-Baqarah ayat 280 dan 261. Ayat 280 berbunyi:
"Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya)."
Ayat ini mengajarkan bahwa sedekah, termasuk membebaskan utang, adalah perbuatan mulia yang bernilai tinggi di sisi Allah.
Surah Al-Baqarah ayat 261 juga mengandung pesan tentang keutamaan bersedekah:
"Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui."
Ayat ini menggambarkan bahwa sedekah yang dilakukan dengan niat ikhlas di jalan Allah akan berbuah pahala berlipat ganda.
Hadits tentang Sedekah
Selain Al-Qur’an, sejumlah hadits juga menegaskan keutamaan sedekah. Rasulullah SAW bersabda:
"Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menekankan bahwa sedekah, sekecil apapun, dapat menjadi penolong kita dari siksa api neraka.
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya." (HR Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa sedekah tidak akan membuat kita miskin, justru akan meningkatkan derajat dan kemuliaan kita di sisi Allah.
Sedekah yang Haram
Meskipun sedekah memiliki banyak keutamaan, ada beberapa kondisi yang dapat menjadikan sedekah haram. Salah satunya adalah ketika kita mengetahui bahwa harta yang akan disedekahkan akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat. Hal ini dijelaskan dalam buku Fiqh karya M. Aliyul Wafa dkk.
Firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 272 menjadi dalil yang menguatkan hal ini:
"Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi."
Ayat ini menjelaskan bahwa sedekah yang dilakukan dengan niat yang tidak benar, seperti untuk mencari keuntungan duniawi atau untuk mendukung kejahatan, tidak akan mendapatkan pahala dan bahkan bisa menjadi dosa.
Reporter. Agus Dzajuli
Redaktur. Sopian Hadi