-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Ratusan Buruh Tani Desa Iwul, Demo Tolak Alih Fungsi Lahan Garapan di Depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor

    lintas-7
    02 November 2024, 10:35 WIB Last Updated 2024-11-02T03:49:55Z

    Lintas-7.com Bogor. Sekitar 300 orang petani asal Desa Iwul Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kab. Bogor, Jum'at (1/11/2024). 

    Mereka menuntut pemerintah mempertahankan lahan garapan karena tanah yang selama ini mereka garap sudah diambil alih fungsi pengelolaannya oleh Perusahaan PT. Kuripan, untuk membangun perumahan. 

    Dalam orasinya.Ratusan buruh tani itu berunjuk rasa sambil membawa istri dan anak-anak mereka. Beberapa di antara mereka mengusung spanduk bertuliskan "Laksanakan Land Reform".


    Aksi tersebut meminta Pemerintah Mempertahan fungsi lahan tanah exs PTPN 11 untuk tetap difungsikan sebagai lahan resapan air, pertanian, perkebunan dan kehutanan agar ekosistem tetap terjaga.

    Kordinator Aksi Warga Desa Iwul, Zarkasih mengungkap, aksi itu dilakukan karena masyarakat kecewa tidak pernah dilibatkan oleh pengembang perumahan dalam penertiban SHGB dilahan 143 hektar yang terdapat makam keluarga para aksi tersebut.

    "Kita tidak pernah dilibatkan dalam penertiban SHGB itu padahal dilahan 143 hektar ini ada 8 titik pemakaman yang itu adalah sesepuh dan keluarga kami di Desa Iwul. Harusnya ketika ploting kita dilibatkan. Tau-tau SHGB itu terbit dan pengembang perumahan akan memindahkan makam secara sepihak, dan kami tidak terima itu," ungkapnya.

    Ia menambahkan, ketika alih fungsi menjadi pemukiman, tentunya akan terdampak kepada warga Desa Iwul, seperti debit air tanah berkurang dan kualitas dan kuantitas air akan menurun.

    Bahkan, kata dia, pengembang perumahan melakukan tindakan yang kurang pantas kepada masyarakat, seperti merusakan tanaman aktif warga yang digusur habis dan juga memasuki alat berat tanpa izin.

    Artinya kalo pengembang perumahan dan BPN mengatakan tanah makam pun adalah miliki SHGB berarti BPN dan pengembang telah menuduh masyarakat kami memakamkan jenazah keluarga kami di tanah yang haram di tanah yang ilegal. ini adalah penghinaan terhadap kami," pungkasnya. 

    Pewarta. Ilham Permana
    Redaktur. Taufik Hidayat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini