-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Promosikan Judi Online, 3 Wanita dan 5 Pria di Bogor Diringkus Polisi

    lintas-7
    06 November 2024, 13:40 WIB Last Updated 2024-11-06T06:43:12Z

    Lintas-7.com - Bogor. Bisa jadi karena memiliki followers yang banyak membuat  sebuah situs judi online tak ragu memilih wanita untuk terlibat dalam urusan promosi.

    Namun uang yang didapat dari promosi tersebut harus dibayar dengan ancaman hukuman penjara oleh wanita tersebut.

    Satreskrim Polres Bogor menangkap delapan orang terkait judi online (judol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dalam sepekan. Tiga orang yang ditangkap di antaranya wanita mempromosikan judi online melalui media sosial.

    "Dalam waktu satu minggu dari 30 Oktober sampai dengan 6 November 2024, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap empat perkara perjudian," kata Wakapolres Bogor Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Rabu (6/11/2024).

    Dia mengatakan tiga perkara yang diungkap terkait endorsement atau promosi judi online melalui medsos Instagram. Tiga orang perempuan ditangkap terkait kasus promosi judi online tersebut dengan bayaran tertentu per bulan.

    Terkait dengan itu telah dilakukan penahanan terhadap 8 orang pelaku, yaitu tiga perempuan atas nama MR, S, AK, yang berperan sebagai promotor atau pelaku endorsement tersebut," kata dia.

    Ketiga tersangka wanita dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.

    Sementara satu kasus lain ialah perjudian online dengan memasang toto gelap (togel) di internet. Ada lima pria yang ditangkap terkait kasus togel online ini, yaitu AP, ME, F, I, dan H.

    Tersangka berinisial AP berperan memiliki akun untuk memasang togel online. Sementara keempat tersangka lainnya memasang togel online lewat akun AP.

    "Dari lima pelaku laki-laki ini, mereka memainkan judi togel online, dengan cara AP menjadi pengepul dan penerima uang dari empat tersangka lainnya. Kemudian dengan cara mereka memasang taruhan di situs judi online, melalui akun milik AP," kata Adhimas.

    Kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

    Reporter. Ahmad Chudori
    Redaktur. Taufik Hidayat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini