-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Pria di Soreang Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Kelola Tambang Ilegal (UPETI)

    lintas-7
    06 November 2024, 08:14 WIB Last Updated 2024-11-06T01:57:48Z


    Lintas-7.com - Bandung. Seorang pria berinisial EMK (52 tahun) terancam penjara 5 tahun lantaran terlibat dalam dugaan tindak pidana penambangan ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang Kab. Bandung.

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyebut EMK berperan sebagai pengelola tambang. Penambangan tanpa izin sah ini sendiri, sudah berlangsung tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024 lalu.

    “Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa tempat, termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung," kata Kusworo saat menggelar jumpa pers di lokasi penambangan ilegal, Selasa, (5/11/2024).

    Namun, pelaku meraup untung dengan cara melanggar hukum. Kusworo mengatakan akitivitas penembangan ilegal ini juga berisiko longsor yang bisa membahayakan masyarakat.

    Hasil penambangan di lahan galian seluas kurang lebih 1 hektar itu, dijual oleh pelaku dengan harga Rp 300 ribu per tronton (24 kubik) dan Rp 100 ribu per dump truck (7 kubik). Dari penjualan itu, pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga ratusan juta," ucap Kusworo. 

    Dia mengungkap, longsor ini dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey, yang berada di jalur berdekatan dengan lokasi tambang. Jika longsor terjadi, terutama saat arus lalu lintas sedang padat, kendaraan yang melintas bisa tersapu ke jurang di sisi kanan jalan, mengancam keselamatan para pengendara.

    Oleh karena itu, Kusworo mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan selepas mendapat laporan, guna mengungkap aktivitas galian tambang C ilegal di Gunung Sungapan ini.

    "Ini sekaligus tindak lanjut daripada program prioritas Bapak Prabowo, Asta Cita urut ke-11 program prioritas, yaitu penjamin pelestarian lingkungan hidup," katanya.

    Reporter. Yudi Rustandi
    Redaktur. Taufik Hidayat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini