Lintas-7.com - Jakarta. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang atau kredit macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau utang UMKM pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Pemerintah diperkirakan akan menghapuskan utang UMKM di bank untuk lebih dari 1 juta pelaku bisnis dengan dana sebesar sekitar Rp 10 triliun.
Dengan ditekennya PP tersebut, Prabowo berharap dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit utang untuk meneruskan usaha ke depannya.
"Program ini sebagai bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang. Mereka akan diberikan sebuah penghapusan utang-piutang yang berada di bank BUMN atau himbara," ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/10/2024).
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini.
"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang. Ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," jelas Maman sesusai acara penandatanganan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya adalah mereka yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.
“Kedua, ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudaj jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita. Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” ujar Maman.
Reporter. Agus Dzajuli
Redaktur. Sopian Hadi