Lintas-7.com - Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) penunjukan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan tugas presiden. Keppres ini berkaitan dengan lawatan Prabowo ke berbagai negara.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 8 November 2024. Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November 2024.
Diketahui, Prabowo berada di luar negeri pada 8 hingga 23 November 2024. Ada lima negara yang dikunjungi Prabowo, yakni Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.
"Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada 8 sampai 23 November 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut," demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut.
Oleh karena itu, Prabowo menugaskan Gibran melaksanakan tugas presiden selama waktu yang telah ditetapkan. Jika dalam penugasan ada kebijakan baru yang perlu ditetapkan, Gibran perlu berkonsultasi terlebih dahulu meminta persetujuan presiden.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi dalam keputusan Keppres tersebut.
Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," ujarnya.
Reporter. Agus Dzajuli
Redaktur. Taufik Hidayat