Lintas-7.com - Kota Sukabumi. Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam keterangan persnya pada 5 November 2024, setelah membuka acara yang diadakan oleh Inspektorat Kota Sukabumi, menyatakan kekecewaannya atas kasus ini. Dia mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi oknum guru tersebut.
Mudah-mudahan tidak terjadi kepada yang lain dan ini sangat mengecewakan. Ya iyalah (terancam dipecat). Tapi kita lihat proses hukumnya dan persidangan. Berapa hukumannya, kalau lebih dari dua tahun kan sudah jelas konsekuensinya," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat setelah kegiatan di SDN Pakujajar CBM pada 6 November 2024 mengimbau seluruh guru agar menghindari berbagai hal negatif dan menjadi teladan baik bagi siswa maupun lingkungan sekitarnya.
Imbauan itu disampaikan untuk menanggapi penangkapan oknum guru sekolah dasar atau SD berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HD (52 tahun) karena menjadi pengguna dan pengedar sabu. Punjul berharap para guru menjadikan hal ini sebagai pembelajaran. Diketahui, HD terancam 15 tahun penjara bersama temannya, ALH (29 tahun).
HD merupakan guru olahraga di salah satu SD di Kota Sukabumi dan dia sendiri tinggal di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. “Saya imbau agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi guru. Kita adalah teladan dan menjadi contoh bagi siswa, orang tua siswa, dan sekeliling kita. Guru adalah tugas mulia yang perlu dijaga," katanya.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan, menurut pengakuan HD, dia awalnya adalah pemakai narkoba jenis sabu selama satu tahun ke belakang, hingga akhirnya menjadi pengedar. Dari tangan HD dan ALH, polisi menyita 34 paket sabu siap edar dan satu timbangan digital.
Reporter. Lisa Nathalia
Redaktur. Putri Indah Pratiwi