-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong pada Pilkada Kecuali Calon Tunggal

    lintas-7
    15 November 2024, 12:36 WIB Last Updated 2024-11-15T06:21:10Z

    Lintas-7.com - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait penyediaan kotak suara kosong (blank vote) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan lebih dari satu pasangan calon (paslon). 

    Keputusan ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak adanya pilihan kotak kosong dalam pilkada dengan lebih dari satu calon tidak merugikan hak memilih para pemilih. 

    "Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon," ujar Suhartoyo, dilansir Antara.

    MK menjelaskan bahwa konsep blank vote hanya relevan dalam pilkada calon tunggal, di mana tidak adanya pilihan ini dapat menyebabkan penundaan pemilihan hingga pilkada berikutnya.

    Sebab, tidak ada kontestan atau calon alternatif dalam pemilihan tersebut. 

    Blank vote, kata Suhartoyo, menjadi solusi untuk menyelamatkan hak konstitusional warga negara dalam situasi pilkada tanpa kontestan tambahan.

    Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa dalam pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, yang diutamakan adalah adanya kompetisi yang sehat antara calon-calon yang bertanding. 

    "Bagi negara Indonesia yang menghendaki adanya kompetisi dan kontestasi dalam pemilihan langsung, maka blank vote bukanlah pilihan yang ideal, karena yang diharapkan adalah adanya adu gagasan dan program dari para pasangan calon dalam kontestasi yang sehat," jelas Suhartoyo.

    Dengan adanya kompetisi yang sehat, para calon diharapkan bisa memberikan program dan gagasan yang bervariasi, yang memungkinkan pemilih menentukan pilihannya berdasarkan visi dan misi yang diusung oleh masing-masing kandidat. 

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga advokat, yaitu Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhamad Raziv Barokkah. 

    Dalam sidang putusan, MK menilai bahwa argumen yang diajukan oleh pemohon kurang kuat dan tidak cukup memadai secara hukum, yang mengakibatkan permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau obscuur.

    MK menegaskan bahwa blank vote pada pilkada calon tunggal adalah alternatif terakhir yang semata-mata ditujukan untuk menjaga hak pilih warga negara. 

    Bukan untuk diterapkan dalam pemilihan dengan kontestasi yang melibatkan lebih dari satu pasangan calon.

    Reporter. Ahmad Chudori
    Redaktur. Sopian Hadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini