Lintas-7.com - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan artis seperti Raffi Ahmad dan kawan-kawan sebagai pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima endorement. Kehati-hatian penting karena dapat timbul konflik kepentingan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengingatkan kepada para artis yang pertama kali menjadi pejabat negara untuk lebih waspada agar tidak menerima pemasukan yang jadi bagian dari gratifikasi.
Untuk para penyelenggara negara dalam hal ini, teman-teman wakil rakyat yang berlatar belakang artis untuk bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/204).
Para pejabat negara yang berlatar belakang artis di antaranya Raffi Ahmad sebagai Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, serta Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
Sementara para anggota DPR berlatar belakang artis di antaranya Denny Cagur, Once Mekel, Verrel Bramasta, Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Uya Kuya, Melly Goeslaw hingga Pasha Ungu.
Selain harus mematuhi perundang-undangan, lanjut Tessa, pejabat negara dan wakil rakyat berlatar belakang artis itu juga diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta pelaporan gratifikasi jika menerima endorsment
“Tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” ucap Tessa.
Hal demikian perlu diingat dan dipahami oleh para pejabat terutama dengan background artis atau selebriti yang tidak asing dengan endorsement.
Pasalnya, mereka harus mematuhi kebijakan negara yang berlaku selama menjabat sebagai penyelenggara negara.
Reporter. Agus Dzajuli
Editor. Adi Junaedi