Lintas-7.com - Jakarta. KPK melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. KPK juga menyita uang tunai Rp 2,4 miliar terkait kasus tersebut.
Penggeledahan pada dua rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan juga rumah salah satu Mantan Direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan serta pada satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa rumah terkait kasus investasi fiktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), pada 30-31 Oktober 2024.
Budi menjelaskan, uang miliaran tersebut merupakan fee pihak ketiga terkait penempatan investasi fiktif. "Uang tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik. Barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih. Selain itu Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
Reporter. Agus Dzajuli
Redaktur. Sopian Hadi