Lintas-7.com - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan peringatan kepada 306 kepala daerah terkait pelanggaran dalam pengelolaan sampah di wilayahnya.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengatakan bahwa ratusan kepala daerah itu dinilai masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Padahal, sistem pembuangan terbuka di Indonesia sudah dilarang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Dalam surat peringatan itu, KLH meminta Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Instruksi ini secara khusus ditujukan untuk TPA di Daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.
"Sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar," kata Novrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
"Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA," tuturnya.
Saat ini, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
"Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan," tegasnya.
Novrizal menambahkan, setiap Pemerintah Daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.
Selain itu, kata Novrizal, KLH mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy).
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC).
"Pemerintah Daerah diharapkan segera menanggapi ini dengan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA," tuturnya.
Menanggapi surat teguran ini, Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri mengakui bahwa sampah masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Bogor.
Kabupaten Bogor masuk ke dalam darurat sampah dan sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat," kata Bachril saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan Kabupaten Bogor kalah jauh dari beberapa daerah lainnya dalam penanganan sampah yang baik.
Kita bahkan kalah dari Kota Depok yang sudah memiliki insinerator," ucap Bachril.
Oleh karena itu, Pemkab Bogor perlu anggaran untuk membeli insinerator seperti halnya yang dilakukan oleh Pemkot Depok.
"Kami sudah study banding ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur untuk mempelajari pengelolaan sampah dengan menggunakan insinerator," tambahnya.
Bachril menegaskan Pemkab Bogor harus membenahi permasalahan darurat sampah ini.
Pasalnya, sampah dari Kabupaten Bogor selama ini dibuang begitu saja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Galuga, Cibungbulang.
"Sampah seharusnya dikelola dan dipilah terlebih dahulu sebelum dibuang ke TPA Galuga," tandasnya.
Reporter. Agus Dzajuli
Redaktur. Sopian Hadi