-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Keputusan Libur Nasional Saat Pilkada Serentak, Mensesneng: Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri

    lintas-7
    13 November 2024, 15:02 WIB Last Updated 2024-11-13T08:07:42Z

    Lintas-7.com - Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional, menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang dari kunjungan luar negeri.

    "Jadi mohon izin ditunggu hari ini surat dari KPU masuk nanti segera setelah Bapak Presiden kembali, kita akan putuskan untuk menjadi Hari Libur Nasional," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Adapun diungkapkan Prasetyo, pihaknya sudah menerima surat dari KPU RI terkait permohonan libur nasional saat Pilkada Serentak.

    Untuk keputusan akhir tetap harus menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari luar negeri.

    Namun, memang secara undang-undang hari pencoblosan pilkada harus ditetapkan menjadi libur nasional. 

    "Memang secara aturan perundang-undangan semestinya itu jadi hari libur nasional," katanya.

    Sebelumnya, KPU RI mengirimkan surat kepada pemerintah untuk meminta agar hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November ditetapkan sebagai libur nasional. 

    Reporter. Agus Dzajuli
    Redaktur. Sopian Hadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini