Lintas-7.com - Jakarta. Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, Ibu Gregorius Ronald Tannur ditetapkan tersangka kasus dugaan suap hakim, Senin (4/11/2024). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Meirizka ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera. Adapun Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10), pukul 19.30 WIB.
Lima orang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Reporter. Agus Dzajuli
Redaktur. Sopian Hadi