Lintas-7.com - Jakarta. Kejaksaan Agung RI menangkap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) di Kabupaten Sumedang, Minggu 3 November 2024.
Prasetyo Boeditjahjono pun ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan perihal adanya hal tersebut. Melalui pesan singkat, ia menyatakan, rilis perkara ini akan segera dilakukan.
Nama Prasetyo ini sempat disinggung di dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Ditangkapnya Prasetyo diduga pengembangan dari kasus tersebut.
Adapun jalur kereta api ini membentang dari Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Kota Langsa, Aceh. Korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan.
Dalam persidangan, nama Prasetyo disebut turut menerima uang sebesar Rp 1.400.000.000.
Reporter. Ahmad Chudori
Redaktur. Taufik Hidayat