-->
  • Jelajahi

    Copyright © LINTAS-7
    Lintas-7

    Menu Bawah

    Iklan

    Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka Kasus Korupsi Timah

    lintas-7
    19 November 2024, 05:54 WIB Last Updated 2024-11-19T01:41:07Z

    Lintas-7.com - Jakarta. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka baru tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 pada Senin malam, 18 November 2024.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selama ini, Hendry Lie menjalani pengobatan dan berada di Singapura sejak Maret 2024.

    Bahwa pada hari ini, Senin 18 November 2024, atas kerja sama Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jamintel, serta Atase Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F," kata Abdul Qohar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 terkait kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Dirdik Jampidsus 

    Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. 

    Pada 29 Februari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebagai saksi.

    Kasus ini pun naik ke penyidikan. Penyidik Jampidsus telah memanggil Hendry beberapa kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F/FB/11/2024 tanggal 18 November 2024, pada pukul 22.30 WIB. 

    Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan sebagai tersangka selama satu jam, sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024.

    Reporter. Agus Dzajuli
    Editor. Adi Junaedi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini