Lintas-7.com - Sukabumi. Sebuah video yang memperlihatkan aksi joget dua tersangka kasus promosi judi online beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, dua pria yaitu Gunawan alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39) melakukan joget "Ayam Patuk" di depan narapidana lain, diduga di dalam sel tahanan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan tanggapan terkait video viral yang menunjukkan Gunawan "Sadbor" (38) dan AS alias Toed (39) melakukan aksi joget ayam patuk di dalam sel tahanan.
Menurut AKBP Samian, petugas yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) atau melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sudah ditindaklanjuti oleh pengamanan internal. Petugas yang tidak menjalankan SOP dan melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan, dan kami mengimbau agar tidak menyebarkan kembali,” kata AKBP Samian dalam keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2024).
Keduanya tampak melakukan joget tersebut seolah-olah mereka sedang melakukan siaran langsung, seperti yang biasa mereka lakukan.
Sadbor dan Toed diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Reporter. Lisa Nathalia
Redaktur. Putri Indah Pratiwi